Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. Pada umumnya sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.Sistem skala tunggal adalah sistem pemberian gaji sama kepada pegawai yang berpangkat sama, tanpa memperhatikan sifat dan tanggung jawab pekerjaan.
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji tidak saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya.
Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda.
Di dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama.
Selain itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus.
Pegawai Negeri Sipil selain mendapatkan gaji pokok, juga akan diberikan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan juga tunjangan lain-lain.
PP Nomor 15 tahun 2019 secara khusus mengatur perubahan ke delapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah merasa perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana telah ramai diberitakan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 5 persen pada tahun 2019 ini.
Kementerian Keuangan akan mengalokasikan 6 triliun rupiah untuk rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen tersebut.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini akan diberikan merata di semua jajaran pegawai dan pejabat eselon, baik di tingkat pusat dan daerah.
Donwload Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Aturan Gaji PNS Terbaru ini bisa Anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.Unduh File :
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019Demikian informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri (PNS) terbaru yang dapat blog Guru Madrasah sampaikan kepada rekan-rekan guru semua. Semoga bermanfaat.