Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam yang bermutu di sekolah. Pengawas PAI berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepengawasan mencakup bidang akademik dan manajerial PAI. Pentingnya peran pengawas diamanatkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan PMA nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas berdasarkan peraturan tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, meliputi penyusunan program, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemberdayaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peran pengawas PAI tidak hanya sangat strategis tetapi juga sangat penting, dan untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik tentu saja bukan hal yang mudah dan bahkan penuh tantangan.
Pengawas PAI dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu pengawas PAI harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu melaksanakan tugas kepengawasan dengan baik. Pengawas PAI hendaknya selalu adaptif terhadap berbagai perubahan dan tantangan yang dihadapi. Tantangan dalam merespon perubahan-perubahan untuk memajukan pembelajaran PAI, maka pengawas PAI harus selalu di update untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai kegiatan forum ilmiah/ bimbingan pelatihan, dan bimbingan teknis oleh Pusdikalat/ Balai diklat dan Direktorat PAI sebagai pembina Pengawas PAI dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI. Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) merupakan organisasi profesi pengawas PAI dalam mengembangkan keprofesian kepengawasannya
Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pembinaan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan tugas kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk „Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019”. Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud.
Untuk lebih jelasnya mengani Petunjuk Teknis Pengeloaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas-PAI) Tahun Anggaran 2019 bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.
Simpan File :
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengeloaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas-PAI) Tahun Anggaran 2019 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
Ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang pengawas berdasarkan peraturan tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, meliputi penyusunan program, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan pemberdayaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru PAI, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa peran pengawas PAI tidak hanya sangat strategis tetapi juga sangat penting, dan untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik tentu saja bukan hal yang mudah dan bahkan penuh tantangan.
Pengawas PAI dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu pengawas PAI harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu melaksanakan tugas kepengawasan dengan baik. Pengawas PAI hendaknya selalu adaptif terhadap berbagai perubahan dan tantangan yang dihadapi. Tantangan dalam merespon perubahan-perubahan untuk memajukan pembelajaran PAI, maka pengawas PAI harus selalu di update untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai kegiatan forum ilmiah/ bimbingan pelatihan, dan bimbingan teknis oleh Pusdikalat/ Balai diklat dan Direktorat PAI sebagai pembina Pengawas PAI dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) PAI. Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) merupakan organisasi profesi pengawas PAI dalam mengembangkan keprofesian kepengawasannya
Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam melakukan pembinaan dan pemberdayaan bagi kelompok kerja pengawas (POKJAWAS) dan pengawas PAI, melalui pembinaan organisasi pokjawas dan peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas PAI. Hal ini dilakukan dengan cara mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap, dan keterampilan pengawas PAI sesuai dengan tugas kepengawasan yang menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memberi bantun operasional bagi Pokjawas PAI dalam bentuk „Bantuan Pemberdayaan Pokjawas PAI Tahun Anggaran 2019”. Agar bantuan tersebut dapat dipergunakan secara baik dan terarah, perlu disusun sebuah Petunjuk Tehnis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas Tahun Anggaran 2019 sebagai acuan dalam pemanfaatan dana dimaksud.
Download Juknis Pengeloaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas-PAI Tahun Anggaran 2019
Untuk lebih jelasnya mengani Petunjuk Teknis Pengeloaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas-PAI) Tahun Anggaran 2019 bisa anda unduh melalui link yang kami sediakan berikut ini.
Simpan File :
Juknis Pengeloaan Bantuan Pemberdayaan Pokjawas-PAI Tahun Anggaran 2019
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengeloaan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas-PAI) Tahun Anggaran 2019 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...