Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.
Diktum pertama Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum kedua Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Ketiga Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Salah satu diktum Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 yang perlu digaris bawahi adalah Keputusan yang terdapat pada diktum kedua yang menyatakan bahwa Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 melalui tautan berikut ini.
Diktum pertama Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum kedua Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Ketiga Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Salah satu diktum Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 yang perlu digaris bawahi adalah Keputusan yang terdapat pada diktum kedua yang menyatakan bahwa Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 melalui tautan berikut ini.
Simpan File:
Keppres Nomor 13 Tahun 2019
Demikian informasi terkait Keputusan Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Semoga bermanfaat..