Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian gaji 13 telah ditandatangani Jokowi tanggal 6 Mei 2019, bersamaan pula dengan penandatanganan PP No 36 tahun 2019 yang mengatur tentang pembayaran THR tahun 2019.
Penerima THR
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Besaran THR
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Komponen THR
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Besaran Gaji 13
Sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Komponen Gaji 13
Waktu Pembayaran
Sekitar bulan Juli 2019
Unduh File :
Catatan:
Khusus tunjangan kinerja ada perbedaan antara PNS Pusat dengan PNS Daerah. Bagi PNS pusat komponen THR dan Gaji 13 termasuk tunjangan kinerja yang diterima sesuai dengan besaran yang selama ini diterima per bulan.
sumber : http://setagu.net
Penerima THR
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Besaran THR
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan penghasilan
- Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Penerima Gaji 13
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima TunjanganBesaran Gaji 13
Sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Komponen Gaji 13
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekitar bulan Juli 2019
Download PP36 Tahun 2019 dan PP 35 Tahun 2019
Unduh File :
Khusus tunjangan kinerja ada perbedaan antara PNS Pusat dengan PNS Daerah. Bagi PNS pusat komponen THR dan Gaji 13 termasuk tunjangan kinerja yang diterima sesuai dengan besaran yang selama ini diterima per bulan.
sumber : http://setagu.net