Iklan

Logo

Juknis Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2019/2020 Untuk SD SMP SMA SMK

Guru Madrasah
Minggu, Juli 07, 2019 Last Updated 2019-07-07T06:39:17Z Views
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan sebuah file mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis MPLS bagi SD SMP SMA SMK di tahun pelajaran 2019/2020 yang mana ini perlu dipahami oleh semua satuan pendidikan. Kami menyediakan file lengkapnya dalam format PDF sehingga sebelum masuk sekolah sudah bisa disiapkan kegiatan MPLS sesuai pedoman di hari pertama sekolah.
juknis mpls 2019

Adapun Pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik Baru tahun 2019/2020 masih mengacu pada permendikbud nomor 18 tahun 2016. Sambil menunggu peraturan atau Juknis MPLS yang baru, sebaiknya satuan pendidikan mempelajari tentang kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. MPLS merupakan nama baru dari masa orientasi siswa baru atau (MOS). Sedangkan tujuannya adalah Untuk mengenalkan lingkungan sekolah baik sarana maupun prasarana yang ada di sekolah tersebut. Selain itu, dengan adanya masa pengenalan lingkungan sekolah peserta didik dapat mengenal teman baru juga tenaga pendidik yang mengajar. Semoga dipahami

Dibawah ini merupakan Pedoman singkat mengenai atau tentang kegiatan masa pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS) di satuan pendidikan yang bisa dijadikan petunjuk bagi satuan pendidikan baik SD SMP SMA SMK.

Berapa lama kegiatan MPLS? menurut permendikbudnya lama masa pengenalan lingkungan sekolah hanya 3 (hari) itupun paling lama. Sedangkan mengenai waktu pelaksanaannya bisa 3 hari sebelum masuk awal tahun pelajaran baru 2019/2020. Lalu apa saja kegiatan MPLS yang dilaksanakan Satuan pendidikan? untuk menghindari pelanggaran kegiatan MPLS silahkan baca pedoman atau petunjuk :

Perlu juga dipahami berikut adalah Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun pelajaran 2019/2020:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
  6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Yang terpenting juga adalah membaca kegiatan yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di satuan pendidikan berikut:

  1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah Juknis MPLS yang dapat dijadikan pedoman pengenalan lingkungan sekolah pada tahun pelajaran 2019/2020 yang bersumber dari permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semoga bermanfaat

Simpan File :



Demikianlah mengenai Juknis Masa Pengenalan Lingkunagn Sekolah (MPLS) 2019/2020 Untuk SD SMP SMA SMK yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Artikel Terkini

Close Adsx