Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal (RA) adalah satuan pendidikan Usia Dini yang berada dalam jalur Pendidikan Formal. Lembaga Pendidikan RA ini merupakan salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini yang memiliki kekhasan keagamaan Islam dan berada dalam naungan Kementerian Agama.
Sebagai satuan pendidikan, Raudhatul Athfal memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan ajaran agama Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Sebagai bahan acuan dan rujukan untuk menyusun dan mengmbangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) RA, dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD dan Keputusan Meneteri Agama (KMA) Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Penyususnan KTSP Ra, semoga bermanfaat...
Sebagai satuan pendidikan, Raudhatul Athfal memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan ajaran agama Islam dalam kurikulum operasional yang akan dilaksanakan.
Sebagai bahan acuan dan rujukan untuk menyusun dan mengmbangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) RA, dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum PAUD dan Keputusan Meneteri Agama (KMA) Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum Raudhatul Athfal
Berdasarkan hal diatas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyusun petunjuk teknis pengembangan KTSP pada Satuan Pendidikan Raudhataul Athfal (RA) dengan bertujuan untuk:
- Memberikan acuan dalam penyusunan dan pengembangan KTSP RA
- Memberikan sebuah langkah dalam penyusunan dokumen KTSP RA termasuk juga dalam menampilkan kekhasan keagamaan Islam RA
Ruang Lingkup penyusunan Petunjuk Teknis dalam penyusunan KTSP untuk Lembaga Pendidikan RA ini meliputi Pemahaman konsep KTSP dan Penyusunan Dokumen I dan II KTSP, sedangkan sasaran dalam penggunaan Petunjuk Teknis ini adalah Pelaksana, Penyelenggara dan Pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan RA
Pengertian dan Tujuan KTSP
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab I Pasal I angka 19 disebutkan bahwa yang namanya Kurikulum adalah Seperangkat rencana dan pengaturan yang meliputi tujuan, isi dan bahan pembelajaran
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan RA adalah Kurikulum operasional yang dibuat dan dikembangkan lembaga pendidikan sesuai dengan karakteristik RA, potensi lingkungan, peserta didik, pendidik, pengembangan pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), perkembangan zaman dannilai-nilai kearifan lokal yang berada di lingkungan Raudhatul Athfal
Tujuan Penyusunan KTSP
Dalam pelaksanaannya, penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tersebut bertujuan untuk
- Meningkatkan mutu Pendidikan yang ada pada RA
- Meningkatkan kepedulian lembaga pendidikan dan masyarakat
- Meningkatkan daya saing Lembaga Pendidikan RA dalam mewujudkan mutu pembelajaran
- Menyiapkan peserta didik dalam memiliki kekhasan keagamaan Islam
Juknis Penyusunan KTSP RA
Sebagai bahan acuan dalam penyusunan dan pengemabnagan KTSP RA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun Petunjuk Teknis dalam bentuk SK Ditjen Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal
Dalam SK Dirjen tersebut terdiri atas beberapa bab diantaranya meliputi
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Pemahaman akan Konsep KTSP RA
- Bab III Penyusunan Dokumen KTSP RA
- Bab IV Penutup
Download SK Dirjen Nomor 2761 Tahun 2019
Untuk lebih jelasnya mengenai juknis Penyusunan KTSP yang sudah di keluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2761 Tahun 2019, silahkan anda miliki dan pelajari Juknis tersebut melalui link berikut
Simpan File:
Simpan File:
Juknis Penyusunan KTSP RA
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Penyususnan KTSP Ra, semoga bermanfaat...