Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019. Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut: 1) Lembaga Profesi Pendidikan Islam yang membina madrasah; 2) Organisasi Keguruan yang konsens dalam pembinaan kompetensi guru; 30 Organisasi lainnya yang memiliki program dibidang pendidikan dan penguatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan Edaran tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019, bagi Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam yang akan mengajukan proposal penerima bantuan. Proposal harus diterima oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama paling lambat minggu 3 bulan September tahun 2019.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019, Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
Adapun Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Berdasarkan Edaran tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019, bagi Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam yang akan mengajukan proposal penerima bantuan. Proposal harus diterima oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama paling lambat minggu 3 bulan September tahun 2019.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019, Syarat Pengajuan bantuan, adalah:
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari: pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
- Memiliki program kerja tahunan untuk pengembangan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- Memiliki anggota aktif minimal 10 orang/lembaga binaan.
- Mengajukan Surat permohonan bantuan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Melampirkan Proposal permohonan bantuan sesuai perihal surat permohonan;
- Menyertakan Surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kemanfaatan bantuan;
- Menyertakan Surat rekomendasidari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
- Menyertakan Salinan rekening bank atas nama lembaga (bank pemerintah).
Adapun Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
- Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir).
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerima danmelaksanakan kemanfaatan dana bantuan.
- Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
- Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya (bankpemerintah).
- Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yang dilaksanakan
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktur GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendidikan Islam.
- Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Keguruan/Organisasi lainnya melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Tahun Anggaran 2019 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis Bantuan Lembaga Profesi Pendidikan Islam / Organisasi Pendidikan Islam Pada GTK Madrasah Tahun 2019 ini bisa anda lihat dan unduh pada link yang kami sediakan berikut ini.