A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14, ayat (1), huruf d menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Peningkatan kompetensi guru tersebut dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya adalah melalaui ajang kompetisi inovasi pembelajaran.
Lomba Inovasi Pembelajaran bagi guru madrasah dipandang penting dan diperlukan karena hal tersebut akan memacu guru-guru madrasah untuk meningkatkan kreativitas, kompetisi, dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini dapat menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru madrasah untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil belajar siswa.
Guru madrasah diharapkan dapat menciptakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil mengembangkan berbagai model pembelajaran yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan motivasi dan inovasi guru dalam pembelajaran maka diperlukan berbagai upaya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui ajang Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.
B. Pengertian
Inovasi Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang baru dan/atau memiliki kebaruan, serta mampu memecahkan persoalan pembelajaran. Lomba Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan lomba yang diikuti oleh guru madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik.
C. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapak dari Lomba Inovasi Pembelajaran ini adalah sebagai berikut.
D. Peserta Lomba
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang dapat diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
E. Bentuk Karya Inovasi Pembelajaran
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah merupakan ajang kompetisi guru madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga inovasi tersebut dapat berguna bagi siswa dan juga dapat membantu guru lainnya dalam pembelajaran. Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah dapat berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
F. Ruang Lingkup
Ruang lingkup inovasi pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:
G. Ketentuan Mengikuti Lomba
H. Penulisan Laporan Inovasi Pembelajaran
Halaman Judul
(Berisi tentang judul dan nama penulis, lembaga asal)
Pernyataan Keaslian dan Bebas Plagiasi
(Surat pernyataan tentang keaslian tulisan dan bebas plagiasi ditandatangani di atas materai 6000 dan disahkan oleh Kepala Madrasah)
Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran Daftar Gambar Abstrak
BAB I. Pendahuluan
(Berisi latar belakang, tujuan dan manfaat)
Download File:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14, ayat (1), huruf d menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya. Peningkatan kompetensi guru tersebut dapat dilaksanakan melalui berbagai upaya, salah satu diantaranya adalah melalaui ajang kompetisi inovasi pembelajaran.
Lomba Inovasi Pembelajaran bagi guru madrasah dipandang penting dan diperlukan karena hal tersebut akan memacu guru-guru madrasah untuk meningkatkan kreativitas, kompetisi, dan prestasi. Lomba Inovasi Pembelajaran diyakini dapat menggerakkan, menyemangati, dan mendorong guru madrasah untuk meningkatkan prestasi dan pada gilirannya berdampak pada kualitas proses dan hasil belajar siswa.
Guru madrasah diharapkan dapat menciptakan pembelajaran yang kreatif dan inovatif, serta berhasil mengembangkan berbagai model pembelajaran yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan motivasi dan inovasi guru dalam pembelajaran maka diperlukan berbagai upaya. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui ajang Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.
B. Pengertian
Inovasi Pembelajaran adalah suatu gagasan, praktik, strategi, metode, teknik, bahan, model pembelajaran, teknologi tepat guna, karya seni, dan perangkat pembelajaran yang baru dan/atau memiliki kebaruan, serta mampu memecahkan persoalan pembelajaran. Lomba Inovasi Pembelajaran adalah kegiatan lomba yang diikuti oleh guru madrasah untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif. Karya inovatif tersebut diharapkan mampu memecahkan masalah dalam proses pembelajaran sesuai dengan tugas dan fungsi guru untuk meningkatkan mutu hasil belajar peserta didik.
C. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapak dari Lomba Inovasi Pembelajaran ini adalah sebagai berikut.
- Terwujudnya peningkatan kompetensi profesional guru madrasah pada aspek penulisan ilmiah dan pengembangan inovasi pembelajaran;
- Terciptanya budaya kompetisi dan inovasi bagi guru madrasah;
- Terpilihnya karya Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019.
D. Peserta Lomba
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah bersifat perorangan (individual) yang dapat diikuti oleh guru PNS atau guru bukan PNS pada madrasah negeri atau swasta jenjang:
- Raudlatul Athfal (RA)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
E. Bentuk Karya Inovasi Pembelajaran
Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah merupakan ajang kompetisi guru madrasah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas sehingga inovasi tersebut dapat berguna bagi siswa dan juga dapat membantu guru lainnya dalam pembelajaran. Produk yang dilombakan dalam Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah dapat berupa salah satu dari 2 (dua) produk berikut ini:
- Video Pembelajaran di Kelas; atau
- Media Pembelajaran
F. Ruang Lingkup
Ruang lingkup inovasi pembelajaran yang dilombakan terdiri 3 (tiga) bidang, yaitu:
- Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
- Matematika dan IPA
- Sosial dan Humaniora
G. Ketentuan Mengikuti Lomba
- Lomba bersifat individual (perorangan)
- Peserta adalah Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) baik PNS maupun Non PNS di madrasah negeri maupun swasta yang masih aktif, memiliki NUPTK/NPK dan tercatat dalam SIMPATIKA.
- Peserta belum pernah menjadi juara 1, 2, atau 3 Guru Madrasah Berprestasi Tingkat Nasional.
- Karya inovasi pembelajaran dituangkan dalam Laporan Inovasi Pembelajaran.
- Tidak mengajukan karya inovasi yang sama pada kegiatan sejenis yang dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
- Setiap peserta hanya diijinkan mengirimkan 1 (satu) karya inovasi pembelajaran.
- Laporan Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirimkan harus memenuhi sistematika penulisan dan kelengkapan pendukung sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
- Karya inovasi harus asli (betul-betul dibuat sendiri oleh peserta dan bukan plagiat).
- Jumlah halaman Laporan Karya Inovasi maksimum 40 (empat puluh) halaman tidak termasuk lampiran.
- Mengirimkan karya inovasi (berupa video atau media pembelajaran) dan Laporan Inovasi Pembelajaran melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menyeleksi 4 (empat) inovasi pembelajaran terbaik pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba.
- Setiap Kanwil Kemenag Provinsi hanya dapat mingirimkan karya Inovasi Pembelajaran maksimal 4 (empat) karya untuk masing-masing ruag lingkup bidang lomba dan karya inovasi dikirimkan ke Subdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
H. Penulisan Laporan Inovasi Pembelajaran
Halaman Judul
(Berisi tentang judul dan nama penulis, lembaga asal)
Pernyataan Keaslian dan Bebas Plagiasi
(Surat pernyataan tentang keaslian tulisan dan bebas plagiasi ditandatangani di atas materai 6000 dan disahkan oleh Kepala Madrasah)
Pengantar
Daftar Isi
Daftar Lampiran Daftar Gambar Abstrak
BAB I. Pendahuluan
(Berisi latar belakang, tujuan dan manfaat)
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
(Berisi teori-teori dan penelitian yang mendukung karya inovasi pembelajaran)
BAB III. Inovasi Pembelajaran
(Berisi pendekatan, desain/metoda/teknik, inovasi yang dilakukan, dan hasil inovasi)
BAB IV. Simpulan dan Saran
(Berisi simpulan dari hasil inovasi dan saran-saran)
Daftar Pustaka Lampiran Biodata
I. Ketentuan Penulisan
Laporan Inovasi Pembelajaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
J. Penilaian
1. Penilaian Tahap 1
Penilaian Tahap 1 dilakukan terhadap karya inovasi yang dikirimkan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menilai setiap karya inovasi dan menentukan karya terbaik pada setiap ruang lingkup bidang lomba maksimal 4 (empat) karya.
2. Penilaian Tahap 2
Penilaian Tahap 2 dilakukan ole dewan juri terhadap karya inovasi pembelajaran yang telah dikirimkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi. Penilaian Tahap 2 ini akan menghasilkan karya inovasi pembelajaran yang akan diundang ke Bandar Lampung untuk penjurian tingkat Nasional. Hanya karya inovasi pembelajaran terbaik dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dewan juri yang akan diundang untuk lomba tingkat Nasional.
3. Penilaian Tahap 3
Penilaian Tahap 3 berupa penjurian oleh dewan juri terhadap karya inovasi yang diundang untuk lomba tingkat Nasional. Penilaian Tahap 3 berupa penilaian terhadap karya inovasi, penulisan laporan inovasi pembelajaran, dan presentasi.
K. Penghargaan
Bagi peserta yang mendapatkan juara pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba akan diberikan penghargaan sebagai berikut.
1. Bidang Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-
2. Bidang Matematika dan IPA Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-
3. Bidang Sosial dan Humaniora Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-
L. Jadwal Kegiatan
Pengumuman : 8 Oktober 2019
Pengiriman Karya Inovasi Pembelajaran ke Kanwil Kemenag Provinsi : 1 November 2019
Pengiriman Hasil Penilaian Tahap 1 dari Kanwil Kemenag Provinsi ke Direktorat GTK Madrasah : 8 November 2019
Pemanggilan Peserta untuk Penilaian Tahap 3 : 15 November 2019
Penilaian Tahap 3 : 21 – 23 November 2019
(Berisi teori-teori dan penelitian yang mendukung karya inovasi pembelajaran)
BAB III. Inovasi Pembelajaran
(Berisi pendekatan, desain/metoda/teknik, inovasi yang dilakukan, dan hasil inovasi)
BAB IV. Simpulan dan Saran
(Berisi simpulan dari hasil inovasi dan saran-saran)
Daftar Pustaka Lampiran Biodata
I. Ketentuan Penulisan
Laporan Inovasi Pembelajaran harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
- Diketik dengan huruf Arial ukuran huruf (font) 12 pt pada kertas HVS ukuran A4, diketik 1,5 spasi dengan mengikuti sistematika yang telah ditentukan.
- Jumlah halaman laporan maksimum 40 (empat puluh) halaman, tidak termasuk lampiran.
- Laporan dijilid warna Hijau untuk jenjang RA, Biru untuk Jenjang MI, Kuning untuk Jenjang MTs, dan Merah untuk jenjang MA.
- Dilampiri surat “Pernyataan Keaslian” yang disahkan oleh Kepala Madrasah.
- Melampirkan biodata penulis.
- Karya yang telah dikirimkan sepenuhnya menjadi hak milik Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
J. Penilaian
1. Penilaian Tahap 1
Penilaian Tahap 1 dilakukan terhadap karya inovasi yang dikirimkan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Kanwil Kementerian Agama Provinsi akan menilai setiap karya inovasi dan menentukan karya terbaik pada setiap ruang lingkup bidang lomba maksimal 4 (empat) karya.
2. Penilaian Tahap 2
Penilaian Tahap 2 dilakukan ole dewan juri terhadap karya inovasi pembelajaran yang telah dikirimkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi. Penilaian Tahap 2 ini akan menghasilkan karya inovasi pembelajaran yang akan diundang ke Bandar Lampung untuk penjurian tingkat Nasional. Hanya karya inovasi pembelajaran terbaik dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dewan juri yang akan diundang untuk lomba tingkat Nasional.
3. Penilaian Tahap 3
Penilaian Tahap 3 berupa penjurian oleh dewan juri terhadap karya inovasi yang diundang untuk lomba tingkat Nasional. Penilaian Tahap 3 berupa penilaian terhadap karya inovasi, penulisan laporan inovasi pembelajaran, dan presentasi.
K. Penghargaan
Bagi peserta yang mendapatkan juara pada masing-masing ruang lingkup bidang lomba akan diberikan penghargaan sebagai berikut.
1. Bidang Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-
2. Bidang Matematika dan IPA Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-
3. Bidang Sosial dan Humaniora Juara 1 : Rp. 7.500.000,- Juara 2 : Rp. 5.000.000,- Juara 3 : Rp. 3.500.000,- Harapan 1 : Rp. 2.000.000,- Harapan 2 : Rp. 1.500.000,-
L. Jadwal Kegiatan
Pengumuman : 8 Oktober 2019
Pengiriman Karya Inovasi Pembelajaran ke Kanwil Kemenag Provinsi : 1 November 2019
Pengiriman Hasil Penilaian Tahap 1 dari Kanwil Kemenag Provinsi ke Direktorat GTK Madrasah : 8 November 2019
Pemanggilan Peserta untuk Penilaian Tahap 3 : 15 November 2019
Penilaian Tahap 3 : 21 – 23 November 2019
Download Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019
Selengkapnya mengenai Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Juknis Lomba Inovasi Pembelajaran Guru Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.