Dalam rangka menghadapi pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019-2020, maka baru baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS UAMBN 2020 memuat mekanisme pelaksanaan dan penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dengan adanya POS UAMBN ini, diharapkan pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
Demikianlah informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 , semoga dapat memberikan manfaat.
POS UAMBN 2020 memuat mekanisme pelaksanaan dan penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Di dalam POS UAMBN Tahun 2020 dijelaskan beberapa hal terkait penyelenggaraan UAMBN-BK atau UAMBN-KP, Hal tersebut bertujuan untuk standarisasi penyelenggaraan UAMBN sebagai panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagaimana tujuan Ujian Nasional (UN), UAMBN juga bertujuan sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian SKL pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Untuk Lebih jelasnya mengenai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 ini silahkan mengunduh POS UAMBN Tahun 2020 melalui tautan link berikut:
Sebagaimana tujuan Ujian Nasional (UN), UAMBN juga bertujuan sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian SKL pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Persyaratan Peserta UAMBN
- Peserta didik terdaftar pada MTs dan MA;
- Berada pada tahun terakhir jenjang MTs dan MA;
- Memiliki laporan hasil belajar lengkap mulai semester 1 (ganjil) tahun pertama sampai dengan semester 1 (ganjil) tahun terakhir;
- Peserta didik program SKS memiliki laporan hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) s.d. semester 5 (lima).
Pendaftaran Peserta UAMBN
- Madrasah pelaksana UAMBN melakukan pendataan calon peserta dan menginput data calon peserta ke Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);
- Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota.
- Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengirimkan data calon peserta ke panitia tingkat pusat.
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan:
- Pemutakhiran data;
- Penetapan daftar nominasi tetap (DNT) berdasarkan Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM);
- Pengiriman DNT dan nomor peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Madrasah;
Download POS UAMBN Tahun 2020
Untuk Lebih jelasnya mengenai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 ini silahkan mengunduh POS UAMBN Tahun 2020 melalui tautan link berikut:
Unduh File:
POS UAMBN Tahun 2019/2020
Dengan adanya POS UAMBN ini, diharapkan pelaksanaan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.
Demikianlah informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2019/2020 , semoga dapat memberikan manfaat.