Pokok-pokok peraturan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 adalah menambahkan BAB IV pada lampiran II. BAB IV ini membahasa mengenai sistem pengadaan barang/jasa di sekolah (SIPlah)
Beberapa ketentuan BAB IV dalam Permendibud Nomor 35 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Terbaru adalah:
SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang dananyabersumber dari dana BOS dan/atau dana lain yang ketentuanpengadaannya dilakukan secara daring melalui SIPLah denganpenetapan oleh pejabat sesuai kewenanganya.
Jenis Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri dari:
UntukBarang/Jasa umum dilakukan dengan ketentuan:
- Barang/Jasa umum; dan
- Barang/Jasa yang dinilai strategis.
UntukBarang/Jasa umum dilakukan dengan ketentuan:
- Pencantuman dilakukan tanpa proses pemilihansesuai dengan ketentuan perundang-undangan;dan
- Pengadaan dengan nilai transaksi paling banyaksebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Pencantuman dilakukan dengan proses pemilihan; dan
- Pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
- memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau indikator kinerja utama Kementerian;
- memerlukan penilaian kualifikasi teknis dan harga;
- berpengaruh terhadap reputasi pemerintah atau Kementerian; dan/atau
- memerlukan tingkat ketersediaan yang memadai.
Download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS
Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 mengenai Juknis BOS terbaru bisa diunduh melalui link berikut.
Demikain informasi mengenai Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Terbaru yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar
Posting Komentar