Simpatika Semester 2 Tahun 2019-2020 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Jenis Layanannya

Simpatika Semester 2 Tahun 2019-2020 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Jenis Layanannya
Selamat datang kembali di Blog Guru Madrasah yang selalu memberikan informasi terkini seputar dunia pendidikan. Nah pada kesempatan ini kami akan berbagi inormasi mengenai Jadwal dan Layanan Simpatika Semester 2 Tahun ajaran 2019-2020 yang sudah dibuka pertanggal 1 Februari 2020 yang lalu.

Hal ini sudah diumumkan oleh Admin Simpatika mengenai jadwal pembukaan layanan di Simpatika tersebut. Bagi para operator Simpatika biasanya mendapatkan pengumuman tersebut saat membuka beranda layanan Simpatika. Namun tentunya yang paling utama adalah lihat berdasarkan jadwal yang ada, karena proses pemutatakhiran data guru madrasah akan mulai dibuka pada 1 Februari 2020.

Jadwal dan Jenis Layanan Simpatika


Fitur baru pada layanan Simpatika semester 2 tahun 2019-2020 adalah adanya menu Verval Ijazah kualifikasi lulusan untuk S1/DIV, S2, hingga S3 dan yang diutamakan adalah PTK yang sudah sertifikasi.

Layanan Simpatika Tahun 2020


Lebih jelasnya mengenai layanan Simpatika semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020 adalah seperti yang akan kami sampaikan berikut ini.

1. Proses Operasional Simpatika


Setelah mengalami jeda dan berakhirnya semester 1 dan beberapa persiapan selama satu bulan lalu, maka terhitung pada tanggal 1 Februari 2020 proses operasional layanan Simpatika telah dibuka kembali. Tentunya para Guru dan Kepala Madrasah sudah dapat mulai melakukan pemutakhiran (update) data yang baru terutama untuk para admin atau operator Simpatika, sudah harus kembali bergelut dengan data.

Seperti biasanya untuk update data di sini ada beberapa hal diantaranya yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:
  1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)
  2. Update Biodata PTK (jika ada)
  3. Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)
  4. Alih Fungsi Jabatan yaitu PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik maupun sebaliknya (jika ada)
  5. Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  6. Registrasi PTK Baru (jika ada)
Adapun untuk update data yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi diantaranya :
  1. Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
  2. Mengangkat Wali Kelas
  3. Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)
  4. Update data pada siswa dan juga rombel (jika ada perubahan data)
  5. Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)
  6. Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  7. Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)
  8. Melakukan mutasi siswa (jika ada)
Sebelum mencetak S25 (Keaktifan Kolektif) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Kepala Madrasah atau operator terkait dengan pemutakhiran data seperti berikut ini.

2. Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3


Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3 ini merupakan suatu hal yang baru. Untuk layanan ini akan dibuka mulai 3 Februari 2020.

Ketika seorang PTK melakukan login ke akun simpatika-nya, maka nantinya akan akan muncul sebuah notifikasi untuk mengajukan Verval Ijazah, yaitu untuk riwayat pendidikan jenjang S1. Nantinya seorang PTK tinggal mengklik tombol Verval Ijazah yang sudah ada di bagian bawah notifikasi.

Untuk verval Ijasah ini yang perlu diperhatikan para operator atau admin Simpatika adalah sebagai berikut:
  1. Untuk saat ini hanya yang telah sergur yang diwajibkan verval ijazah. Notifikasi nya, Sedangkan yang belum sergur tidak/belum wajib. Adapun untuk verval S1 ini acuannya adalah Lampiran 4 KMA 890/2019, bukan Lampiran 3.
  2. Para admin diharapkan meneliti dan memastikan keabsahan dan kesesuaian pada saat persetujuan verval ijazah harus asli (bukan akta IV, bukan legalisir/fotokopi/surat ket. lulus) 
  3. Pastikan Nama perguruan tinggi dan nama prodi sesuai dengan ijazah s1 nya tidak mengada2. Gunakan kata kunci (keyword) untuk pencarian nama perguruan tinggiCara Verval Ijazah di Simpatika

Untuk PTK yang akan melakukan Verval Ijazah maka dapat juga dengan mengklik menu "Perubahan Data kepegawaian" >>>>> "Verval Ijazah" >>>>> "Ajukan Verval".

Setelah muncul kotak "Ajuan Data Verval Ijazah S1/D4", selanjutnya silahkan klik tombol tombol "plus (+)" jika belum ada datanya, atau Anda bisa meng-klik segitiga di ujung kanan data kualifikasi pendidikan lalu klik "Ubah Data". Isikan data pada kolom-kolom yang kosong atau salah, termasuk mengunggah file scan ijazah.

3. Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan

Selanjutnya adalah untuk Fitur Keaktifan Kolektif (S25) dan juga Analisa Tunjangan akan mulai dibuka pada 10 Februari 2020.

Keaktifan kolektif (S25) ini dilakukan oleh Kepala Madrasah melalui akun PTK miliknya dan tentunya setelah proses-proses sebelumnya terselesaikan atau bisa juga dikerjakan oleh operator Madrasah masing-masing. Karena sudah melakukan cetak S25, maka ada beberapa fitur operasional PTK yang akan dikunci oleh sistem (tidak dapat diedit lagi) maka dalam hal ini perlu diteliti kembali jika sekiranya ada yang perlu dipernaiki atau diedit kembali.

Sebelumnya juga, untuk masing-masing PTK hendaknya melakukan pengecekan ulang di menu Analisa Tunjangan. Apakah jumlah : jam mengajar, ekuivalensi, dan juga tugas tambahan yang diampunya sudah sesuai atau tidak. Lebih utamanya dalam pemenuhan 24 JTM, karena ini sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru karena jika hal-hal tersebut belum terpenuhi otomatis akan berpengaruh atau bisa dikatakan juga tunjangan tidak akan dicairkan.

4. SKMT dan SKBK


Selanjutnya adalah setelah analisa tunjangan pada masing-masing guru sesuai dan kemudian Kepala Madrasah Mencetak S25 hingga proses ini disetujui oleh admin Kabupaten/Kota (terbit S25b), maka Seorang PTK dan Kepala Madrasah agar bisa segera melakukan pengajuan SKMT hingga SKBK.

Tentunya dalam pengajuan SKMT hingga SKBK ini melalui beberapa tahapan yang melibatkan Seorang PTK, Kepala Madrasah, PTK lagi, hingga admin Kabupaten/Kota.

Proses SKMT ini hingga terbitnya SKBK (S29e) dan ini harus sudah tuntas sebelum sistem menerbitkan SKAKPT.

5. SKAKPT


Langkah terakhir adalah surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT akan diterbitkan secara otomatis di setiap bulan bagi guru-guru yang sudah layak menerima tunjangan. Sesuai dengan pengumuman dan edaran khusus pada awal semester genap ini, SKAKPT pada bulan Januari dan Februari baru akan diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020.

Mengapa demikian? Ini bertujuan untuk memberi kesempatan waktu kepada Seorang PTK dan Kepala Madrasah untuk bisa melengkapi dan menuntaskan tahapan-tahapan sebelumnya. Utamanya adalah hingga terbitnya SKBK (S29e).

Secara ringkasnya, untuk jadwal dan jenis layanan Simpatika yang dibuka untuk semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020 adalah sebagai berikut:
  1. Proses operasional dapat dimulai tanggal 1 Pebruari 2020
  2. Verval Ijazah kualifikasi lulusan S1/DIV-S2-S3 dibuka mulai tanggal 3 Pebruari 2020
  3. Keaktifan S25 dan Analisa Tunjangan dibuka mulai tanggal 10 Pebruari 2020
  4. SKAKPT bulan Januari s/d Pebruari diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020

Dan berdasar jadwal layanan Simpatika 2020 tersebut, kesemua proses yang berujung pada disetujuinya SKBK (S29e) harus sudah tuntas sebelum 7 Maret 2020. Termasuk absen elektronik simpatika.

Download Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020


Lebih jelasnya silakan anda bisa download Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019-2020 >>>>> DISINI

Demikian tadi mengenai bebera hal yang harus dilakukan oleh seorang PTK dan Kepala Madrasah dan juga Operator Simpatika di awal bulan ini, semoga informasi ini bermanfaat bagi para PTK dan juga para pemangku kepentingan lainnya dalam Layanan Simpatika. 
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Simpatika
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code