Juknis ini digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kelompok Kerja guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kamaruddin Amin pada tanggal 9 Maret 2020.
Perlu diketahui bahwa KKG, MGMP dan MGBK adalah wadah pengembangan guru Madrasah pembelajar yang efektif dalam peningkatan profesionalitas guru. Sehingga guru merasa rugi bila mereka meninggalkan kegiatan ini.
Untuk pengembangan kelembagaan dan meningkatkan kualitas kinerja KKG, MGMP dan MGBK maka perlu disusun Juknis pengembangan dan penyelenggaraan yang meliputi 8 komponen yaitu, Program, Organisasi, Pengelolaan, Sarana dan Prasaranan, Sumber Daya Manusia, Pembiayaan, Pemanantauan dan Evaluasi dan Penjaminan Mutu.
Download Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK Madrasah 2020
Selengkapnya mengenai Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK Madrasah 2020 ini bisa anda unduh filenya pada link di bawah ini :
Simpan File:
Juknis Penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK Madrasah 2020
Demikianlah informasi mengenai Juknis Penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK Madrasah 2020 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya. Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar
Posting Komentar