Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan revisi terhadap ketentuan mengenai cuti bersama 2020 dan hari libur tahun ini tersebut sudah ditetapkan bersama oleh tiga menteri.
Oleh karena itu, pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
Oleh karena itu, pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
Perubahan Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 174 Tahun 2020; Nomor 01 Tahun 2020; Nomor : 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama tahun 2020.
Berdasarkan SKB Tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 (Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 174 Tahun 2020; Nomor 01 Tahun 2020; Nomor : 01 Tahun 2020), Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Berdasarkan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020, Rincian Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan SKB Tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 (Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 174 Tahun 2020; Nomor 01 Tahun 2020; Nomor : 01 Tahun 2020), Berikut ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.
Seperti dilansir laman Kemenag, revisi itu menambahkan 4 hari libur pada 2020 sebagai berikut:
- Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
- Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Saw
- Tanggal 24 Desember 2020, Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
- 1 Januari 2020, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari 2020, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret 2020, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret 2020, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April 2020, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2020, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei 2020, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei 2020, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli 2020, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus 2020, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2020, Hari Raya Natal
Download SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Perubahan Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020
Selengkapnya mengenai SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Perubahan Hari Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 ini bisa anda download >>>>>> DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 174 Tahun 2020; Nomor 01 Tahun 2020; Nomor : 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Semoga bermanfaat
Demikian informasi tentang Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 174 Tahun 2020; Nomor 01 Tahun 2020; Nomor : 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar
Posting Komentar