KMA Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan file tentang KMA Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Berikut adalah kutipan teks dari KMA tersebut :
Menimbang:
a. bahwa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak wabah pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, dan berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri;
b. bahwa untuk meringankan beban mahasiwa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal serta meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada perguruan tinggi keagamaan negeri, perlu memberikan keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19;
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 515 TAHUN 2020
TENTANG
KERINGANAN UANG KULIAH TUNGGAL
PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI ATAS DAMPAK BENCANA WABAH COVID-19
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak wabah pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, dan berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri;
b. bahwa untuk meringankan beban mahasiwa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran uang kuliah tunggal serta meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada perguruan tinggi keagamaan negeri, perlu memberikan keringanan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 365);
MEMUTUSKAN:
KESATU: Menetapkan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
KEDUA: Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa:
a. pengurangan UKT; atau
b. perpanjangan waktu pembayaran UKT.
KEEMPAT: Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali, yang:
a. meninggal dunia;
b. mengalami pemutusan hubungan kerja;
c. mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
d. mengalami penutupan tempat usaha; atau
e. menurun pendapatannya secara signifikan.
KELIMA: Permohonan keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan dengan sistem jaringan atau luar jaringan.
KEENAM: Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020/2021 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan.
KETUJUH: Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada perguruan tinggi keagamaan negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
KEDELAPAN: Rektor/Ketua PTKN dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
KESEMBILAN: Rektor/Ketua PTKN melaporkan pelaksanaan keringanan UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan.
KESEPULUH: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Juni 2020
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
FACHRUL RAZI
Download KMA Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
Selengkapnya mengenai KMA Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 ini silahkan bisa anda unduh pada link di bawah ini:KMA No 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai KMA Nomor 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Semoga bermanfaat.
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code