SE Menag No.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru
A Umum
- Bahwa untuk mencegah dan menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
- Bahwa untuk menjaga perekonomian negara namun tetap menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Presiden memberikan arahan untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara.
- Bahwa untuk menyesuaikan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
- Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan dan arahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 3, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja/unit kerja pada Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
- memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja/unit kerja dapat berjalan efektif dalam mencapai kinerja Kementerian Agama;
- memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Agama berjalan dengan lancar dan efektif; dan
- mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 pada Kementerian Agama dan masyarakat.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai
Kementerian Agama dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.
Selengkapnya mengenai SE Menag No.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru bisa anda unduh >>> DISINI
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code