Surat Edaran Program Bantuan Kuota Internet Peserta Didik untuk PJJ dari Kemendikbud
Pembelajaran jarak jauh merupakan pilihan yang tepat untuk saat ini, dimana kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
Pemerintah juga terus berupaya untuk memastikan bahwa pembelajaran jarak jauh ini dapat berjalan dengan baik bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Semua langkah di bidang pendidikan akan dilakukan pemerintah untuk merespon situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, termasuk mengidentifikasi beberapa masalah utama dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Pemerintah menyadari bahwa selama ini proses pembelajaran daring banyak mengalami kendala terutama pada ketersediaan kuota internet, khususnya bagi keluarga dengan ekonomi rendah.
Untuk itulah program pemberian bantuan kuota internet bagi peserta didik ini diadakan. Pemberian bantuan pulsa berupa kuota internet ini akan menggunakan skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terkait dengan hal tersebut, maka Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.
Surat tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik tersebut tertanggal 27 Agustus 2020.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Di dalam surat diinformasikan bahwa berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diminta untuk menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Pengisian data nomor Handphone ini harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020. Di dalam proses kegiatannya, pengisian data harus dikawal dengan baik dan optimal.
Surat Kemendikbud Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik secara lengkap dapat di unduh >>> DISINI.
Demikian informasi mengenai program bantuan kuota internet peserta didik untuk PJJ dari Kemendikbud. Semoga bermanfat.
Pemerintah juga terus berupaya untuk memastikan bahwa pembelajaran jarak jauh ini dapat berjalan dengan baik bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Semua langkah di bidang pendidikan akan dilakukan pemerintah untuk merespon situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, termasuk mengidentifikasi beberapa masalah utama dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Pemerintah menyadari bahwa selama ini proses pembelajaran daring banyak mengalami kendala terutama pada ketersediaan kuota internet, khususnya bagi keluarga dengan ekonomi rendah.
Untuk itulah program pemberian bantuan kuota internet bagi peserta didik ini diadakan. Pemberian bantuan pulsa berupa kuota internet ini akan menggunakan skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terkait dengan hal tersebut, maka Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.
Surat tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik tersebut tertanggal 27 Agustus 2020.
Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Di dalam surat diinformasikan bahwa berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diminta untuk menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Pengisian data nomor Handphone ini harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020. Di dalam proses kegiatannya, pengisian data harus dikawal dengan baik dan optimal.
Surat Kemendikbud Nomor 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik secara lengkap dapat di unduh >>> DISINI.
Demikian informasi mengenai program bantuan kuota internet peserta didik untuk PJJ dari Kemendikbud. Semoga bermanfat.
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code