Inilah Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren. Demikian halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidrkan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam.
Pandemi COVID-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Oleh karenanya pemerintah melalui Kementerian Agama hadir dengan program nyata yang memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Agar pelaksanaan program bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna dan tepat administrasi, maka diperlukan pedoman yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dengan Nomor B-2538/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/11/2020 tertanggal 09 November 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6007 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren sebagaimana terlampir. Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:
a) Membawa KTP (asli dan foto copy)
b) Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
c) Menunjukan Akte Yayasan (asli)
d) NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
e) Membawa NPWP lembaga (foto copy)
f) Membawa Materai 6000 (3 lembar)
g) Membawa Stempel Pesantren
h) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana
yang tertera di Juknis.
i) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)
Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di bit.ly/SK_BOP_Pesantren_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688, Ferna/081310604147) dan Kemenag Pusat (Ady AS/085338859735).
(Hardcopy)
Kantor Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Telp. (021) 3811810
(Softcopy)
boplpj@gmail.com
Pandemi COVID-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Oleh karenanya pemerintah melalui Kementerian Agama hadir dengan program nyata yang memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Agar pelaksanaan program bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna dan tepat administrasi, maka diperlukan pedoman yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Inilah Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dengan Nomor B-2538/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/11/2020 tertanggal 09 November 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6007 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren sebagaimana terlampir. Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:
a) Membawa KTP (asli dan foto copy)
b) Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
c) Menunjukan Akte Yayasan (asli)
d) NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
e) Membawa NPWP lembaga (foto copy)
f) Membawa Materai 6000 (3 lembar)
g) Membawa Stempel Pesantren
h) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana
yang tertera di Juknis.
i) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)
Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di bit.ly/SK_BOP_Pesantren_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688, Ferna/081310604147) dan Kemenag Pusat (Ady AS/085338859735).
Selengkapnya mengenai Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III ini bisa anda unduh melaui link yang kami sediakan dibawah ini.
- Provinsi Aceh
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Banten
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Jambi
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Lampung
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Sumatera Utara
(Hardcopy)
Kantor Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Lt. 8
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat 10710
Telp. (021) 3811810
(Softcopy)
boplpj@gmail.com
Demikian informasi mengenai Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..
sumber : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadPondok Pesantren
image quote pre code