KMA Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenag
KMA Nomor 633 Tahun 2020 |
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Roadmap, sekaligus berakhirnya masa berlaku Keputusan Menteri Agama Nomor 582 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 447 Tahun 2015 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Agama Tahun 2015 -2019.
Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu: birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, Kementerian Agama telah membangun pilot project pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret, terkoordinir, terpantau dan terevaluasi secara berkala pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Pembangunan Zona Integritas merupakan role model/miniatur dan percepatan implementasi Reformasi Birokrasi melalui penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam Reformasi Birokrasi dan pencegahan korupsi di Kementerian Agama. Dengan kata lain, keduanya merupakan suatu program yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Oleh karena itu, perlu upaya penyamaan persepsi sekaligus peningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi Kementerian Agama baik tingkat Kementerian maupun tingkat satuan kerja/UPT Kementerian Agama.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menyelaraskan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama. Penyelarasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, Kementerian Agama telah membangun pilot project pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret, terkoordinir, terpantau dan terevaluasi secara berkala pelaksanaan program Reformasi Birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Pembangunan Zona Integritas merupakan role model/miniatur dan percepatan implementasi Reformasi Birokrasi melalui penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam Reformasi Birokrasi dan pencegahan korupsi di Kementerian Agama. Dengan kata lain, keduanya merupakan suatu program yang tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Oleh karena itu, perlu upaya penyamaan persepsi sekaligus peningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi Kementerian Agama baik tingkat Kementerian maupun tingkat satuan kerja/UPT Kementerian Agama.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu menyelaraskan Keputusan Menteri Agama Nomor 186 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 536 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama. Penyelarasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Download KMA Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan RB Kemenag
Selengkapnya mengenai KMA Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan RB Kemenag ini bisa anda download melalui link yang kami sediakan diawah ini.
Demikian informasi mengenai KMA Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan RB Kemenag yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code