Responsive Ad Slot

Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi

Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi
Pembelajaran Semester Genap TP 2020/2021 Masa Pandemi
Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Prinsip Pembelajaran Pada Masa Pandemi

Prinsip umum:
  1. Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan semua warga satuan pendidikan
  2. Biaya Pembelajaran
  3. Tantangan global
  4. Daya dukung pembelajaran
  5. Siswa, keluarga, dan masyarakat
  6. Kesejahteraan

Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota, memastikan
  1. Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri (revisi)
  2. Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masingmasing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
  4. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19. 
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.


Download Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi 


Selengkapnya mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi bisa anda unduh DISINI

Demikain informasi mengenai Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi  yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Copyright © Guru Madrasah - all rights reserved
made with