Simak! Inilah Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK Tahun 2021

Inilah Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK Tahun 2021
Syarat dan cara daftar guru PPPK 2021
Pemerintah berencana melakukan koordinasi lintas kementerian untuk segera menetapkan kriteria seleksi PPPK. Untuk persiapan, ketahui syarat dan cara daftar guru PPPK 2021.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M Zain berharap Kemenag juga mendapatkan alokasi kuota seleksi PPPK. Hal itu karena mayoritas guru binaan Kementerian Agama berstatus Non-PNS, baik guru madrasah maupun guru agama pada satuan pendidikan sekolah.

“Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani telah bersurat kepada Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK. Kami berharap digelar rapat koordinasi lintas kementerian untuk membahas penetapan kuota dan kriteria seleksi PPPK Guru,” kata Zain dalam keterangan resmi, seperti diberitakan Ayobandung.com, Sabtu (26/12/2020).

Menurut Zain, rakor tersebut nantinya diharapkan akan melibatkan Ditjen GTK Kemendikbud, KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pihak terkait lainnya. Dengan begitu, kata dia, bisa dibahas dan disepakati bersama alokasi kuota seleksi PPPK, termasuk bagi guru Kemenag.

“Kita harap rencana pelaksanaan seleksi PPPK bagi formasi guru dengan kuota 1,2 juta di Kemendikbud ini bisa didiskusikan bersama agar ada juga alokasi kuota bagi Kemenag,” tuturnya.

Zain menjelaskan, Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus Non PNS/honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).

Selain itu, Kemenag mempunyai dan membina 124.781 guru PAI pada satuan pendidikan sekolah yang berstatus Non PNS/Honorer (53,86%) dan guru PAI PNS sebanyak 106.874 (46,13%). Sementara guru PNS pada madrasah yang akan memasuki masa pensiun pada 2020 dan 2021 sebanyak 6.737 orang.

“Kami berharap Kemenag bisa mendapat alokasi kuota PPPK sehingga para guru Non PNS bisa mengikuti seleksinya tahun depan,” ujar Zain.

“Kami akan usahakan semaksimal mungkin kuota yang bisa dialokasikan untuk Kemenag, dari 1,2 juta yang saat ini tersedia di Kemendikbud,” tuturnya.

Lantas, bagaimana sistematika seleksi guru PPPK 2021? Begini perbedaannya di tahun-tahun sebelumnya:
  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru;
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya);
  3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi;
  4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK;
  5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Berikut Ayojakarta rangkum syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021:
  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
  2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

Demikian informasi mengenai Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK Tahun 2021yang dapaat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...

sumber : https://ayobandung.com/
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: KemdikbudPPPKPTK
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code