Asesmen Nasional Dilaksanakan untuk Mengetahui Learning Outcome
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2021. Asesmen Nasional yang rencananya akan diselenggarakan mulai Maret 2021, diundur menjadi September s.d. Oktober 2021. Hal tersebut diungkapkan Mendikbud dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI secara virtual, pada Rabu (20/1/2021).
Mendikbud mengatakan, alasan diundurnya jadwal pelaksanaan AN tersebut adalah untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal. Selain itu, waktu yang masih tersisa bisa digunakan untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan AN.
Mendikbud menjelaskan, pada Maret-April 2021 Kemendikbud baru akan melaksanakan tahapan rapat koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan teknis persiapan AN. Selanjutnya pada April-Agustus 2021 akan dilakukan simulasi AN di satuan pendidikan. Kemudian pada September-Oktober barulah akan diselenggarakan Asesmen Nasional yang hasilnya akan diumumkan pada Desember 2021.
Ia mengatakan, AN tidak sama dengan ujian nasional (UN), baik dari sisi fungsi maupun substansi. AN dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan, serta memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Ditegaskannya, AN bukan sistem evaluasi untuk individu siswa karena evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah. AN juga tidak akan menambah beban siswa karena tidak memiliki konsekuensi bagi siswa dan tidak menjadi syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Mendikbud memastikan Asesmen Nasional akan tetap dilaksanakan tahun ini untuk mengetahui learning outcome dan seberapa besar gap loss yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kalau Asesmen Nasional tidak dilaksanakan tahun ini, data tersebut akan sulit diketahui.
Sementara itu, anggota Komisi X Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan menilai AN adalah solusi yang baik bagi Kemendikbud untuk melihat kondisi pendidikan dan bagaimana cara membenahinya. Namun ia mengatakan, sosialisasi AN perlu dilakukan lebih masif agar seluruh stakeholder pendidikan memahami tujuannya dan dapat ikut menyukseskan program tersebut. “Program ini sangat baik, tetapi dengan catatan (bahwa) masih ada beberapa pihak punya cara pandangan yang berbeda. Karena AN masih kurang sosialisasi, mohon ditingkatkan,” tutur Sofyan.
Selain membahas tentang Asesmen Nasional, raker Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI juga membahas realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta isu-isu strategis lainnya seperti persiapan pembelajaran tatap muka dan (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Mendikbud mengatakan, alasan diundurnya jadwal pelaksanaan AN tersebut adalah untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal. Selain itu, waktu yang masih tersisa bisa digunakan untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan AN.
Mendikbud menjelaskan, pada Maret-April 2021 Kemendikbud baru akan melaksanakan tahapan rapat koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan teknis persiapan AN. Selanjutnya pada April-Agustus 2021 akan dilakukan simulasi AN di satuan pendidikan. Kemudian pada September-Oktober barulah akan diselenggarakan Asesmen Nasional yang hasilnya akan diumumkan pada Desember 2021.
Ia mengatakan, AN tidak sama dengan ujian nasional (UN), baik dari sisi fungsi maupun substansi. AN dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan, serta memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Ditegaskannya, AN bukan sistem evaluasi untuk individu siswa karena evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah. AN juga tidak akan menambah beban siswa karena tidak memiliki konsekuensi bagi siswa dan tidak menjadi syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Mendikbud memastikan Asesmen Nasional akan tetap dilaksanakan tahun ini untuk mengetahui learning outcome dan seberapa besar gap loss yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kalau Asesmen Nasional tidak dilaksanakan tahun ini, data tersebut akan sulit diketahui.
Tanggapan dari Komisi X DPR RI
Menanggapi tentang Asesmen Nasional, Lestari Moerdijat dari Fraksi Nasional Demokrat mengingatkan Kemendikbud untuk melihat learning loss yang terjadi secara mendalam. “Perlu survei mengenai learning loss itu sendiri dalam program AN. Apa yang terjadi selama Covid-19 terhadap pembelajaran kita?” ungkap Lestari.Sementara itu, anggota Komisi X Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan menilai AN adalah solusi yang baik bagi Kemendikbud untuk melihat kondisi pendidikan dan bagaimana cara membenahinya. Namun ia mengatakan, sosialisasi AN perlu dilakukan lebih masif agar seluruh stakeholder pendidikan memahami tujuannya dan dapat ikut menyukseskan program tersebut. “Program ini sangat baik, tetapi dengan catatan (bahwa) masih ada beberapa pihak punya cara pandangan yang berbeda. Karena AN masih kurang sosialisasi, mohon ditingkatkan,” tutur Sofyan.
Mengenal Asesmen Nasional
Seperti diketahui sebelumnya, Asesmen Nasional terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. AKM diikuti oleh peserta didik, dengan tujuan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif. Survei Karakter diikuti oleh peserta didik dan guru, untuk mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif. Survei Lingkungan Belajar diikuti oleh kepala satuan Pendidikan, untuk mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.Selain membahas tentang Asesmen Nasional, raker Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI juga membahas realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, serta isu-isu strategis lainnya seperti persiapan pembelajaran tatap muka dan (BSU) Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code