Ini Aturan Jumlah Siswa dan Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2021

Aturan Jumlah Siswa dan Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2021
Aturan Jumlah Rombel Madrasah
Juknis yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020 yang ditanda tangani di Jakarta pada 29 Desember 2020 tersebut mengatur tentang Aturan Jumlah Siswa dan Rombel pada Madrasah diatur dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021/2022

Aturan Siswa dan Rombel tersebut mengatur tentang jumlah minimal dan jumlah siswa maksimal dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) serta jumlah minimal serta jumlah maksimal Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.

Dalam satu ruang kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berbeda-beda, begitupun juga jumlah minimal serta maksimal rombelnya di tiap kelasnya.

Pembatasan jumlah tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik.

Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) di Madrasah Terbaru 2021

Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar sering disebut dengan Rombel, identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah/madrasah. Keberadaan jumlah rombongan belajar dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk menetapak jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru.

Jumlah rombongan belajar tiap madrasah berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut:
  • MI paling banyak 28 siswa/kelas.
  • MTs paling banyak 32 siswa/kelas.
  • MA paling banyak 36 siswa/kelas.
  • Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) paling banyak 5 siswa/kelas.
  • MTsLB dan MALB paling banyak 8 siswa/kelas.

Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2021

Aturan dan ketentuan untuk Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah diatur sebagai berikut:
  • MI paling sedikit 6 Rombel dan paling Banyak 54 Rombel, tiap tingkat paling banyak 9 rombongan belajar (Rombel).
  • MTs paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 33 Rombel, tiap tingkat paling banyak 11 rombongan belajar (Rombel).
  • MA paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 36 rombongan belajar, tiap tingkat paling banyak 12 rombongan belajar (Rombel).
  • MAK paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 72 rombongan belajar, tiap tingkat paling banyak 24 rombongan belajar (Rombel).
Namun juga madrasah dapat mempunyai Rombongan Belajar (Rombel) melebihi dari ketentuan yang ditetapkan diatas dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Jika penambahan rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran.
  • Jika penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
  • Jika penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.

Demikianlah informasi tentang Aturan Jumlah Siswa dan Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Administrasi MadrasahMadrasah IbtidaiyahMadrasah Tsanawiyah
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code