Ini Aturan Jumlah Siswa dan Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2021
Aturan Jumlah Rombel Madrasah |
Aturan Siswa dan Rombel tersebut mengatur tentang jumlah minimal dan jumlah siswa maksimal dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) serta jumlah minimal serta jumlah maksimal Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.
Dalam satu ruang kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berbeda-beda, begitupun juga jumlah minimal serta maksimal rombelnya di tiap kelasnya.
Pembatasan jumlah tersebut bertujuan untuk melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik.
Jumlah Siswa dalam Satu Rombongan Belajar (Rombel) di Madrasah Terbaru 2021
Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombongan Belajar sering disebut dengan Rombel, identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah/madrasah. Keberadaan jumlah rombongan belajar dalam suatu satuan pendidikan menjadi sangat penting untuk menetapak jumlah jam mengajar yang harus dipenuhi oleh guru.
Jumlah rombongan belajar tiap madrasah berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sekolah tersebut. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut:
- MI paling banyak 28 siswa/kelas.
- MTs paling banyak 32 siswa/kelas.
- MA paling banyak 36 siswa/kelas.
- Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) paling banyak 5 siswa/kelas.
- MTsLB dan MALB paling banyak 8 siswa/kelas.
Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2021
Aturan dan ketentuan untuk Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah diatur sebagai berikut:- MI paling sedikit 6 Rombel dan paling Banyak 54 Rombel, tiap tingkat paling banyak 9 rombongan belajar (Rombel).
- MTs paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 33 Rombel, tiap tingkat paling banyak 11 rombongan belajar (Rombel).
- MA paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 36 rombongan belajar, tiap tingkat paling banyak 12 rombongan belajar (Rombel).
- MAK paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 72 rombongan belajar, tiap tingkat paling banyak 24 rombongan belajar (Rombel).
- Jika penambahan rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran.
- Jika penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
- Jika penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
Demikianlah informasi tentang Aturan Jumlah Siswa dan Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code