Inilah Petunjuk Teknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022
Juknis PPDB RA dan Madrasah 2021-2022 |
Salah satu pertimbangan diterbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 7265 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2020/2021 yang didalamnya berisi agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di lingkungan Kementerian Agama dapat meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu dengan memberikan kesempatankepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada tingkat yang lebih tinggi.
Jadwal Pelaksanaan PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022
Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di tahun 2021 ini diatur dengan penjadwalan sebagai berikut:- MAN Insan Cendekia (IC), MAN PK, dan MAKN; dilaksanakan pada Januari sampai Maret 2021;
- MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta Berasrama; dilaksanakan pada Maret sampai Mei 2021;
- MA Reguler baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
- MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
- MTs Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada 6 sampai Juli 2021;
- MI Negeri dan Swasta; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
- RA; dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
Persyaratan PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022
Raudhatul Athfal
- berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A dan
- berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
- calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah
- calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat
- Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud
Madrasah Aliyah (MA)
- berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat
- memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.
- Khusus bagi calon siswa baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.
Download Petunjuk Teknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 yang dapat kami sampaikan. Semoga bemanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code