Kementerian Agama Perpanjang Kebijakan Pemberian Keringanan UKT PTKIN
Perpanjangan kebijakan keringanan UKT PTKIN |
Perpanjangan pemberian keringanan UKT ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
Terpisah, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, masih sama dengan kebijakan sebelumnya, bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. "Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa," jelas Suyitno.
Ia menyampaikan, pada 2020, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah.
Menurut Suyitno, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Berdasarkan KMA yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Januari 2021 ini, maka keringanan UKT berlaku pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
Terpisah, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, masih sama dengan kebijakan sebelumnya, bahwa ada empat skema keringanan UKT yang diatur dalam KMA, yaitu: penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran. "Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa," jelas Suyitno.
Ia menyampaikan, pada 2020, berdasarkan Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah.
Menurut Suyitno, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat. Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT. Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
sumber : https://kemenag.go.id/
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Kementerian AgamaPTKIN
image quote pre code