Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama.

Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP),

Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren. Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.

Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data selain juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education
Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama.

Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren.

Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi
Pesantren.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini meliputi Pendahuluan, Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Penetapan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data, dan Ketentuan Peralihan, Pencabutan Izin Terdaftar Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren selengkapnya dapat dibaca dan diunduh DISINI.

Demikian yang dapat kami dibagikan mengenai file Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat.
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Dirjen PendisJuknisPondok Pesantren
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code