Juknis PPDB TK SD SMP SMA dan SMK 2021-2022 |
Juga dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Khusus Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai calon peserta didik SMP adalah.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan usia paling rendah Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Khusus Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan bahwa persyaratan yang harus memenuhi sebagai calon peserta didik SMP adalah.
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK. Ketentuan ini berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
- batas usia
- ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Jalur zonasi terdiri atas:
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB (zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi ) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Zonasi menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB (zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi ) dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
- SMK;
- satuan pendidikan kerja sama;
- sekolah Indonesia di luar negeri;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- sekolah berasrama;
- sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan
- direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Zonasi menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
- jalur afirmasi; atau
- jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
- sebaran sekolah;
- data sebaran domisili calon peserta didik; dan
- kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
Penjelasan lebih lanjut mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Penjelasan lebih lanjut tentang Jalur Afirmasi, dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
- berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- penyandang disabilitas.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
- bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Terkait jalur Jalur Prestasi, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petujnjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa bahwa PPDB melalui jalur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2021/2022, dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Terkait jalur Jalur Prestasi, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petujnjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022, bahwa bahwa PPDB melalui jalur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (Rapor menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.)
- prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2021/2022, dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Adpun tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru meliputi: pengumuman pendaftaran; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang.
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022
Selengkapnya mengenai file Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 ini bisa anda download melalui link yang tersedia di bawah ini
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA dan SMK 2021/2022 [DOWNLOAD]
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA dan SMK 2021/2022 [DOWNLOAD]
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar