Ini Persyaratan dan Cara Pendaftaran Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak
Cara Pendaftaran Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak |
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:
- Peningkatan mutu hasil belajar dalam kurun waktu 3 tahun
- Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru
- Percepatan digitalisasi sekolah
- Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
- Percepatan pencapaian Profil Pelajar Pancasila
- Mendapatkan pendampingan intensif
- Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru
Sekolah Penggerak adalah bagian dari ekosistem pendidikan, di jangka panjang semua sekolah akan menjadi Sekolah Penggerak. Untuk Tahun Ajaran 2021-2022, ditargetkan menjangkau 2.500 satuan pendidikan (316 PAUD, 1.089 SD, 546 SMP, 374 SMA, 175 SLB) di 34 Provinsi, 111 Kabupaten/Kota.
Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel.
Seleksi kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan:
Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan kategori:- mengembangkan diri dan orang lain;
- memimpin pembelajaran;
- memimpin manajemen satuan pendidikan; dan
- memimpin pengembangan satuan pendidikan.
- memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas;
- terdaftar dalam data pokok pendidikan;
- surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap
- tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seleksi kepala satuan pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;
b. Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah Penggerak;
c. kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Seleksi tahap I:
- melengkapi dokumen administrasi;
- membuat daftar riwayat hidup;
- menulis esai; dan
- mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),
Simulasi mengajar dan wawancara,
d. Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;
e. tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;
f. satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Jika Anda sudah memahami Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak, berikut ini Link Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak. https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak
Download Juknis Cara pendaftaran dan Persyaratan Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak
Juknis Cara pendaftaran dan Persyaratan Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak dapat di baca pada Kepemendikbud Nomor 1170/M/2020 tentang Sekolah Penggerak yang dapat anda download DISINI.Demikian informasi tentang Ini Persyaratan dan Cara Pendaftaran Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadGuru Penggerak
image quote pre code