Pedoan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 |
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi. KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar bisa berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
- Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta PKH; atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
JANGKA WAKTU PEMBERIAN KIP KULIAH
Program Regular:- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
PENDAFTARAN KIP KULIAH
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
Jika anda mengalami kendala dalam pendaftaran KIP Kuliah, silahkan anda lakukan hal berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Jika anda mengalami kendala dalam pendaftaran KIP Kuliah, silahkan anda lakukan hal berikut:
- Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked Questiondi laman SIM KIP Kuliah
- Manfaatkan Helpdesk di laman SIM KIP Kuliah
- Manfaatkan email pengaduan dengan alamat pengaduan@kemdikbud.go.id
- Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan @ puslapdik_dikbud
- Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
Download Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2021
Untuk melengkapi informasi terkait Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2021, silahkan anda bisa unduh file pedoman pendaftaran KIP Kuliah tahun 2021 pada tautan yang kami sediakan dibawah ini.Download File:
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 - DOWNLOAD
Demikian informasi mengenai Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar
Posting Komentar