SE Dirjen Pendis tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas |
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Sosialisasi SE Dirjen Pendis tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas
Pokok Bahasan SE dan SK Dirjen Ujian Madrasah Tahun 2021
- UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
- UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
- Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah.
- Bentuk dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Download Sosialisasi SE Dirjen Pendis tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas
Selengkapnya mengani file Sosialisasi SE Dirjen Pendis tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dapat anda unduh DISINI.
Demikian postingan mengenai Sosialisasi SE Dirjen Pendis tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..
Tidak ada komentar
Posting Komentar