Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah 2020/2021 |
Disebutkan dalam surat edaran bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan Prioritas keselamatan, kesehatan lahir batin warga Madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di Madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid-29 sebagai berikut :
- UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
- UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan
- Peserta didik dinyatakan lulus dari Madrasah setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
- Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah
- Ujian Madrasah (UM) sebagaimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
- Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di derah yang dikordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.
- Jika Sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pandidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyerbaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan:
- Ujian Akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atu luring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI,MTs,MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Download Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Selengkapnya mengenai file lengkap Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) ini bisa anda download melelui link yang kami sediakan dibawah ini.Download File:
Surat Edaran Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah TP 2020/2021 - DOWNLOAD
Demikain informasi mengenai Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Tidak ada komentar
Posting Komentar