Wajib Tahu, Ini Batas Waktu Pencairan atau Aktivasi Rekening PIP Madrasah Tahun 2020
Batas Waktu Pencairan Rekening PIP Madrasah 2020 |
Adapun mengenai batas akhir waktu pencairan atau aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020 ini seperti yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalaui Direktorat Pendidikan Islam pertanggal 4 Februari 2021 yang telah mengengeluarkan surat tentang Batas Waktu Pencairan/Aktivasi Rekening PIP Tahun 2020.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun 2020 per tanggal 31 Januari 2021, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana bantuan dimaksud maka ada pengunduran mengenai batas waktu pencairan / aktivasi rekening siswa penerima PIP Tahun 2020 yaitu paling lambat pada tanggal 25 Maret 2021.
Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi/pencairan rekening, maka dana tersebut akan dikembalikan dan disetorkan ke kas negara.
Nah itulah mengenai kapan Batas Waktu Pencairan/Aktivasi Rekening PIP Tahun 2020 ini. Jadi bagi madrasah yang siswanya belum mencairkan dana PIP tersebut, masih ada kesempatan sampai waktu yang telah ditentukan diatas.
Adapun untuk surat resminya dari Direktorat Pendidikan Islam tentang Batas Waktu Pencairan/Aktivasi Rekening PIP Tahun 2020 ini bisa anda download DISINI.
Demikian informasi mengenai Batas Waktu Pencairan/Aktivasi Rekening PIP Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: PIP
image quote pre code