Juknis Pengisian Blanko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021
Juknis Penulisan Blanko Ijasah 2020-2021 |
Persesjen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang ljazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021; b) bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2020 ditiadakan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berdasarkan Persesjen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 2 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk: a) menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah; b) melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan c) pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 3 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan jenjang pendidikan yang diatur dalam peraturan ini adalah . SD/SDLB; SMP/SMPLB; SMA/SMALB; SMK; dan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 4 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 5 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a) dinas pendidikan sesuai kewenangannya; dan b) atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN. (3) Pendistibusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK dilakukan melalui dinas pendidikan provinsi.
Pasal 6 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (2) Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 7 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa
Download File:
Juknis Pengisian Blanko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 - DOWNLOAD
Demikian informasi tentang Juknis Pengisian Blanko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat...
Berdasarkan Persesjen tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, yang dimaksud Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 2 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini merupakan pedoman untuk: a) menentukan spesifikasi dan bentuk Blangko Ijazah; b) melakukan pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan c) pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 3 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan jenjang pendidikan yang diatur dalam peraturan ini adalah . SD/SDLB; SMP/SMPLB; SMA/SMALB; SMK; dan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 4 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 5 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didistribusikan oleh Direktorat teknis terkait. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a) dinas pendidikan sesuai kewenangannya; dan b) atase pendidikan dan kebudayaan yang bersangkutan untuk SILN. (3) Pendistibusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada SPK dilakukan melalui dinas pendidikan provinsi.
Pasal 6 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa: (1) Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. (2) Tata cara pengisian Blangko ljazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Pasal 7 Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan, menyatakan bahwa
- Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
- Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021; dan
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
- Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
- Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
- Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
- Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
- Tanggal penerbitan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.
- Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.
- Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Download Juknis Pengisian Blanko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021
Selengakpanya silahkan download Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, melalui link yang kami sediakan dibawah ini.Download File:
Juknis Pengisian Blanko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 - DOWNLOAD
Demikian informasi tentang Juknis Pengisian Blanko Ijasah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code