Juknis Tunjangan Pemberian Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021

juknis insentif gbpns madrasah 2021
Juknis insentif GBPNS Madrasah 2021
Informasi mengenai uknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

Disebutkan lebih lanjut bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.

Supaya pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal Madrasah tahun 2021.

Petunjuk Teknis tersebut merupakan acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya merupakan guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
  1. kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
  2. motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
  3. kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.

Sasaran dan Kriteria

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut.

1. Sasaran

  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.

2. Kriteria

Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut.
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
  • Belum lulus Sertifikasi.
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Nominal Tunjangan Insentif

Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.

Download Juknis Tunjangan Pemberian Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 selengkanya dapat anda baca atau diunduh pada link berikut ini.


Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Pemberian Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun 2021 yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat....
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadJuknis
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code