Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021
Juknis BOP PAUD 2021 |
Hal tersebut tertuang secara resmi berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas:
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas:
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan
memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan.
Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik.
Satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud adalah sebesar:
Besaran satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran.
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; dan/atau
pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk penyediaan:
Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan:
Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
Komponen pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk:
Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan:
Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021 pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021 yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat....
A. Syarat BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021
Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang terdiri atas:
- taman kanak-kanak;
- kelompok bermain;
- taman penitipan anak;
- satuan PAUD pada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;
- memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik;
- bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Persyaratan jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdiri atas:
- sanggar kegiatan belajar; dan
- pusat kegiatan belajar masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan
memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.
B. Besaran Dana BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021
Besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik yang telah memiliki NISN dan terdata pada Dapodik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan biaya Dana BOP PAUD. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan biaya Dana BOP Kesetaraan.
Jumlah Peserta Didik merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik.
Satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud adalah sebesar:
- Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket A;
- Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket B;
- Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada program Paket C.
Besaran satuan biaya BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud merupakan besaran untuk setiap tahun anggaran.
C. Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Tahun 2021
Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas komponen:pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain; dan/atau
pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk penyediaan:
- bahan pembelajaran dan
- bahan alat permainan edukatif
Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran dan bermain sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan:
- pembelajaran dan bermain Peserta Didik dan/atau
- pembelajaran oleh Pendidik.
Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD menentukan komponen penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
D. Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Tahun 2021
(Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas komponen:- pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran;
- pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran; dan/atau
- pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan.
Komponen pelaksanaan kegiatan operasional pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk:
- penyediaan atau pemeliharaan bahan pembelajaran Peserta Didik;
- penyediaan atau pemeliharaan peralatan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau
- kegiatan perencanaan dan evaluasi pembelajaran.
Pelaksanaan kegiatan pendukung pembelajaran sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan:
- pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau
- pembelajaran oleh Pendidik.
Pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan yang ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas kebutuhan pembiayaan.
Download Juknis BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUD & Kesetaraan Tahun 2021 pada tautan berikut :
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2021 yang bisa kami bagikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat....
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code