Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2021
SK Penetapan Penerima PIP 2021 |
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Program Indonesia Pintar bertujuan sebagai berikut.
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Nilai Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Peserta didik menerima dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebanyak 1(satu) kali dalam1(satu) tahun anggaran, dengan rinciansebagai berikut.
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
- Peserta didik Kelas VI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
- Peserta didik Kelas I semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00.
- Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VIsemester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021, kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
- Peserta didik Kelas IX semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
- Peserta didik Kelas VII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00.
- Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 750.000,00.
3. Madrasah Aliyah (MA)
- Peserta didik Kelas X dan XI semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00 untuk dua semester yaitu semester genap tahun pelajaran 2020/2021 dan semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.
- Peserta didik Kelas XII semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
- Peserta didik Kelas X semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 500.000,00.
- Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 tidak diberikan dana bantuan PIP karena sudah menerima di semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kecuali peserta didik yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 diberikan dana sebesar Rp 1.000.000,00.
Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2021 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terintegrasi dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Persyaratan Penerima Bantuan
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 prioritas utama diberikan kepada siswa madrasah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa madrasah yang berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dianggap miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan/Kepala Madrasah tetapi belum masuk dalam basis data DTKS Kementerian Sosial RI.
SK Penetapan Penerima Bantuan PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2021 dan Lampirannya untuk 32 Provinsi dapat diunduh pada tautan berikut ini.
- SK Penetapan Siswa Mi Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 – Unduh
- SK Penetapan Siswa MTs Penerima PIP Tahap I Tahun 2021 – Unduh
- SK Penetapan Siswa MAPenerima PIP Tahap I Tahun 2021 – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi DKI JAKARTA – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi ACEH – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi BALI – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi BANTEN – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi BENGKULU – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi DI YOGYAKARTA – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi GORONTALO – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi JAWA BARAT – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi JAMBI – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi JAWA TENGAH – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi JAWA TIMUR – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi KALIMANTAN BARAT – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi KALIMANTAN SELATAN – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi KALIMANTAN TENGAH – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi KALIMANTAN TIMUR – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi KALIMANTAN UTARA – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi KEPULAUAN RIAU – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi LAMPUNG – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi MALUKU – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi NTB – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi PAPUA – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi PAPUA BARAT – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi RIAU – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi SULAWESI BARAT – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi SULAWESI SELATAN – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi SULAWESI TENGAH – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi SULAWESI TENGGARA – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi SULAWESI UTARA – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi SUMATERA BARAT – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi SUMATERA SELATAN – Unduh
- Lampiran PIP Provinsi SUMATERA UTARA – Unduh
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai SK Penetapan Penerima Bantuan PIP MI MTs MA Tahap 1 Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code