Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021
Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Guru PPPK 2021
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia

Selanjutnya disebutkan bahwa dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
  1. Calon guru PPPK berasal dari: 
    • guru dalam jabatan, atau 
    • lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru. 
  2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/ Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik. 
  3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 
  4. Apabila Calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya. 
  5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini. 
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Download Surat Edaran tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

Selengkapnya mengenai file pdf dari Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 ini bisa anda download dibawah ini.


Demikian yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021. Semoga bermanfaat..
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadPPPKSurat Edaran
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code