Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 |
- bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk (PPPK) Jabatan Fungsional, bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditegaskan dalam eratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional, bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yakni seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial,Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi
Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk (PPPK) Jabatan Fungsional, bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
- pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
- pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
- dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Ditegaskan dalam eratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional, bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yakni seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial,Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- kepekaan terhadap perbedaan budaya;
- kemampuan berhubungan sosial;
- kepekaan terhadap konflik; dan
- empati.
Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Download Permenpan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru
Selengakpnya silahkan download dan baca Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai Permenpan Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code