Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021

Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021
Juknis Bantuan Halaqah Tahun 2021

Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai sub kultur, Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Demikian halnya Pendidikan Keagamaan Islam yang di dalamnya terdapat Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Kedua Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tersebut juga didirikan dan diselenggaran oleh masyarakat dan telah berkontribusi nyata dalam pembentukan karakter dan akhlak mulia, mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan pengetahuan ilmu agama Islam dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Mengingat peran dan kontribusi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.

Program bantuan ini diberikan dalam rangka penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.

Selanjutnya agar Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur dengan Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud 
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun anggaran 2021.

2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Download Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021


Selengkapnya mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3789 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 ini bisa anda lihat dan mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi mengenai Juknis Bantuan Halaqah pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat..
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Dirjen PendisJuknisPondok Pesantren
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code