Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021
Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren 2021 |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengakar, hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Mengingat peran dan kontribusi serta upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan ketiga fungsinya tersebut, diperlukan pemberian rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan stimulasi yang diwujudkan dalam bentuk Program Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021.
Program bantuan ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan sarana sanitasi Pesantren, mengingat masih banyak Pesantren belum memiliki sarana kesehatan dan sanitasi yang layak/memadai, seperti sarana pembuangan/pengelolaan sampah, sarana mandi, cuci, kakus (MCK), fasilitas air bersih dan lainnya, sementara jumlah santri pada setiap tahunnya terus bertambah.
Selanjutnya agar Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu diatur dengan Petunjuk Teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021.
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun anggaran 2021.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun anggaran 2021.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Download Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021
Selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021 ini bisa anda lihat dan unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3790 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2021. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk like and share gurumadrasah.com....
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code