Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) Tahun 2021 diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Seleksi Dan Pengangkatan Kepala Madrasah.

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2021.

Kepala Madrasah merupakan tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan, Dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu Kepala Madrasah di Indonesia telah disusun Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018. Peraturan Menteri Agama tersebut merupakan regulasi yang menjadi pijakan untuk standarisasi dan penjaminan mutu Kepala Madrasah.

Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 telah mengatur hal-hal pokok yang meliputi: tugas, fungsi, tanggung jawab, persyaratan, kompetensi, pengangkatan, masa tugas, pemberhentian, hak dan beban kerja, penilaian kinerja, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan Kepala Madrasah. Untuk melaksanaan Peraturan Menteri Agama ini perlu disusun petunjuk teknis untuk menjadi rujukan semua pihak yang melaksanakan Peraturan Menteri Agama ini.

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan.

Mengacu pada data diatas, ada kesenjangan dalam representasi jumlah kepala madrasah laki-laki dan perempuan yang perlu mendapat perhatian. Sehingga melalui Juknis ini perlu dikembangkan pendekatan gender yakni perbaikan hubungan lelaki-perempuan agar lebih simetris untuk memecahkan masalah ketimpangan kepemimpinan dalam madrasah dengan memberikan peluang yang sama kepada perempuan dalam proses seleksi Kepala Madrasah. Diharapkan dengan pendekatan gender, ada sebuah perbaikan peluang dan relasi antara lelaki dan perempuan dalam kepemimpinan.

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka.

Tujuan

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
  1. Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  3. Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah:
  1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama;
  2. Biro Kepegawaian Kementerian Agama;
  3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama;
  4. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah;
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
  7. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  8. Yayasan/Lembaga Penyelenggara Pendidikan Madrasah; dan
  9. Guru.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah:
  1. Persyaratan bakal calon Kepala Madrasah;
  2. Penyiapan calon Kepala Madrasah;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Madrasah;
  4. Pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Download Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

Selengkapnya mengenai file dari Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 tahun 20218 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini bisa anda lihat dan download melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 tahun 20218 tentang Petunjuk Teknis Seleksi dan Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021. Semoga bermanfaat...
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadJuknisKementerian Agama
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code