Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru Tahun 2021
Program Pemberian Kuota Internet |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah mengeluarkan surat edaran perihal Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru.
Surat yang bernomor : 9969/C/DS.00.01/2021 dan dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2021 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Selanjutnya disampaikan dalam surat tersebut bahwa dalam rangka menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan memberikan program lanjutan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:
Semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.
- Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor handphone mereka yang aktif melalui Aplikasi Dapodik;
- Setelah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru, Kepala Satuan Pendidikan perlu memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru. Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru;
- Setelah proses pada poin a dan b selesai, Kepala Satuan Pendidikan mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021. Oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.
Untuk informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021,Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021.
Download Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru ini bisa anda lihat dan unduh melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Atau bisa diunduh DISINI
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai Program Lanjutan Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik dan Guru Tahun 2021. Semoga bermanfaat..
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code