Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021

Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021

Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021 tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, Sekolah penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi, dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Sekolah Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.

Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c) memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan; d) penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Selanjutnya Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:
  1. Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
  2. Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
  3. Rp.130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
  4. Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.

Alokasi dana digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya. 

Download Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Semoga bermanfaat..
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: BOSDownloadJuknis
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code