Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022

Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022
Surat Edaran

Kemendikbudristek melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Surat Edaran tersebut bernomor 4 Tahun 2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring.

Pada penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya.

Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka

Apabila akan diselenggarakan pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan, maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

Persiapan

  1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap mukadisesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraanpembelajaran tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Bagi perguruan tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
  2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENK/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
  5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
  6. Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Pelaksanaan

  1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
  2. Melakukan testing dan tracing secara berkala.
  3. Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
    • dalam keadaan sehat;
    • sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid);
    • mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
    • bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
    • mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
  4. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
    • melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelaran tatap muka;
    • melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
    • menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
    • menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
    • menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;
    • menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
    • membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
    • menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
    • menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
    • menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
    • menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
    • menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
    • melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
  5. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
  6. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
  7. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

Pemantauan

  1. Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
  2. Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
  3. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

Download Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 

Selengkapnya mengenai file pdf dari Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 ini dapat di di unduh pada tautan berikut.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Semoga bermanfaat..


× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadKemdikbudSurat Edaran
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code