Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021
Juknis Anugerah Guru Madrasah berpretasi

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada mereka yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Syarat Peserta Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021


GURU

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;
  2. Berstatus PNS atau Bukan PNS;
  3. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV;
  4. Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  5. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru.

KEPALA RA / MADRASAH

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai kepala RA dan Madrasah;
  2. Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS;
  3. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.
  4. Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  5. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan.

PENGAWAS SEKOLAH

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah;
  2. Berstatus sebagai PNS;
  3. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV;
  4. Telah melaksanakan tugas sebagai pengawas pada RA dan/atau Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  5. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  6. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai pengawas satuan pendidikan.

LABORAN

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai laboran;
  2. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
  3. Telah melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  4. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas sebagai laboran pada madrasah;

PUSTAKAWAN

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai pustakawan;
  2. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
  3. Telah melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  4. Belum pernah mendapatkan penghargaan/apresiasi peringkat 1 sampai 3 pada gelaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi;
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pustakawan pada madrasah.

Ketentuan Peserta Anugerah Guru dan Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021

Peserta (Guru, Kepala dan Tenaga Kependidikan Madrasah) pendaftar memperoleh surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan peserta berasal dari RA/Madrasah/Kantor Kementerian Agama.

Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021


Informasi selengkapnya mengenai Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2021. Semoga bermanfaat..
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadJuknis
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code