Surat Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2021

Surat Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021
Pencairan Bantuan Kelompok Kerja 2021

Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama, telah menerbitkan Surat Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Pokja Tahun 2021.

Surat Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Tahun 2021 ini bernomor B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021 tertanggal 01 Oktober 2021.

Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan mengenai pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021.

Penerima Bantuan akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan pencairan Dana
Bantuan setelah melakukan tindakan sebagai berikut.
  1. Mengisi Fitur Rencana Kegiatan di Aplikasi KKGTK, untuk membuat jadwal ulang BIMTEK dalam rentang waktu kegiatan 18 Oktober sampai 17 Desember 2021.
  2. Melakukan aktivasi rekening dengan melengkapi dokumen sebagai berikut.
    • Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja yang dicetak dari aplikasi KKGTK.
    • Format Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak dari aplikasi KKGTK.
    • Bukti Identitas Ketua Pokja atau yang diberi kuasa, yaitu Sekretaris dan Bendahara Pokja.d. Surat kuasa, dalam hal Ketua Pokja berhalangan, yang dibuat oleh Ketua Pokja dengan menunjukkan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu, dan berstempel Pokja dimaksud.
    • Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh BNI yang telahm diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja atau yang diberi kuasa.

Bantuan dapat dicairkan sekaligus (satu kali pencairan) atau bertahap (satu sampai tiga kali
pencairan) yang dilakukan dalam rentang 13 Oktober sampai 30 November Tahun 2021 di BNI Cabang terdekat.

Download Surat Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Pokja Tahun 2021


Selengkapnya mengenai file pdf dari Surat Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Pokja Tahun 2021 dapat di baca dan di unduh pada tautan berikut ini.




Demikian informasi mengenai Surat Edaran Pencairan Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: Kementerian AgamaSurat Edaran
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code