Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2021
Pedoman Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 |
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan MK diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dan lebih lanjut diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana kewenangan yang dimiliki, dalam menjaga pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945, maka MK dapat disebut sebagai lembaga negara pengawal konstitusi dan demokrasi.
Menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi, MK memiliki tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman tentang nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat diimplementasikan berupa nilai-nilai utama yang ada di dalamnya kepada seluruh lapisan masyarakat.
Guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal. Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.
Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
Persyaratan Administratif
- Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
- Guru PPKn SMP/MTs/SMPLB, Guru PPKn SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan melampirkan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB dan jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMALB, atau aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Kelas untuk jenjang SD/MI/SDLB, dibuktikan dengan Surat Penugasan atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah.
- Belum pernah menjadi Juara I, II, dan III Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tema Kegiatan
Tema Kegiatan ”Merdeka Belajar berbasis Pembangunan Karakter dalam rangka Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dan Konstitusi di Masa Pandemi Covid-19”Download Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2021
Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini mengenai Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi X bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2021. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code