Sekolah Wajib Membuat RKAS dan Laporan SPJ BOS dengan ARKAS, Ini Surat Edarannya

Sekolah Wajib Membuat RKAS dan Laporan SPJ BOS dengan ARKAS, Ini Surat Edarannya
Surat Edaran Mendagri

Surat Edaran Bersama Mendagri dan Mendikbud, Sekolah Wajib Membuat RKAS dan Laporan SPJ Dana BOS Dengan ARKAS tertuang dalam Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Isi Surat Edaran itu menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknolog idengan Kementerian Dalam Negeri.

Dinyatakan dalam Surat Edaran Bersama Mendagri Dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yakni:
  1. Dana BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja operasional nonpersonalia bagisatuan pendidikan dasar,satuan pendidikank husus dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
  2. Pengelolaan Dana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2,saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.
  4. Berkenaan dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan untukmelaksanakan hal-hal sebagai berikut:
    • Mendorong seluruh Satdikdi bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yangterintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
    • Pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksu dangka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan sistem:
      • Aplikasi Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah(ARKAS) untuk satuan pendidikan;dan
      • Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi PerangkatDaerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
    • Pengelolaan Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b, menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;
    • Kepala daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik didaerah masing-masing dalam melakukan pengelolaan Dana BOS melalui system ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD;
    • Pengelolaan DanaBOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
    • Kepala Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan Desember 2021.

Download SE Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS 

File lengkap mengenai Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melelui link yang kami sediakan dibawah ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada postingan kali ini mengenai Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Semoga bermanfaat..
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadSurat Edaran
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code