Inilah Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021

Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021
Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021

Berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5614 Tanggal 8 Oktober 2021 tentang Penerima Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun Anggaran 2021 seperti pada https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip disampaikan bahwa dalam rangka pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2021 disampaikan prosedur dan persyaratan pencairan sebagai berikut:

1. Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren dilaksanakan dengan skema buka rekening kolektif (Burekol) melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pembantu Cabang Kementerian Agama RI Lapangan Banteng Jakarta.

2. Untuk Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren harus membawa Rekomendasi (Kanwil/Kab/Kota) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA, untuk itu lembaga penerima bantuan melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Foto copy proposal pengajuan bantuan termasuk dilampirkan foto copy; Piagam Statistik
Pesantren, KTP Pimpinan/Pengasuh, NPWP Lembaga, RAB, dan foto-foto kegiatan pembelajaran) sesuai dokumen kelengkapan yang diupload pada SIMBA.

b. Form Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 (dapat diunduh pada lampiran pengumuman di website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip).

3. Dokumen (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas dikumpulkan dan kemudian dikirimkan ke Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email : subditpendidikanpesantren@gmail.com

4. Aktivasi Buku Bank dapat dilakukan di Kantor BNI terdekat dengan domisili Lembaga
Penerima Bantuan paling lambat tanggal 24 Desember 2021, dengan membawa berkas
sebagai berikut:
a. Piagam Statistik Pesantren
b. Foto copy KTP Pimpinan/pengasuh
c. Foto copy NPWP Lembaga/Yayasan
d. Susunan/struktur organisasi Lembaga
e. SK Pengangkatan Kepala dari Lembaga/Yayasan/Pesantren
f. SK Pengangkatan Bendahara dari Lembaga/Yayasan (jika diwakilkan)
g. Materai Rp 10.000 - (minimal 3 Lembar)
h. Stempel Lembaga

5. Setiap Lembaga Penerima Wajib membuat laporan dengan berpedoman pada Juknis Bantuan BOP Pendidikan Pesantren No 7251 tahun 2020 bisa di download pada website https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip dan diterima paling lambat 30 Desember 2021 dengan alamat kirim : Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, Lantai 8. Dokumen berupa softcopy PDF dikirim ke Email: subditpendidikanpesantren@gmail.com

6. Untuk kepentingan koordinasi dan konfirmasi menghubungi Subdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melalui nomor 08128047915 (Hilman Aulawy)


Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021


Selengkapnya mengenai Surat Edaran Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021 ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Pemberitahuan Prosedur Pencairan Bantuan BOP Pendidikan Pesantren Tahun 2021. Semoga bermanfaat..
× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: BOPDownloadKementerian AgamaPondok Pesantren
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code