Edaran Panduan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M

Edaran Panduan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M
Panduan Idul Adha dan Kurban

Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi telah dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia dengan nomor surat 10 Tahun 2022 tertanggal 24 Juni 2022.

Surat Edaran tersebut berisi ketentuan tentang penyelengaraan salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dan pelaksanaan kurban 10, 11, 12, dan Zulhijah.

Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat islam dalam penyelenggaraan salah Hari Raya Idul Adha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya idul Adha dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur ketentuan mengenai penyelengaraan salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dan pelaksanaan kurban 10, 11, 12, dan Zulhijah.

Ketentuan Umum

  1. Umat Islam menyelenggarakan salah Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
  2. Di dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan,
  3. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
  4. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntutan Al Qur’an , Sunah, dan tidak mempetentangkan khilafiyah.
  5. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada maam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05/Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
  7. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan Khusus

Di dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan berikut.

1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muaddadah. Namun demikian, umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

2. Umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau tertular dan daerah terduga PMK, diimbau untuk :
a. melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
b. menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Bada Amil Zakat. Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
5. Kriteria hewan kurban :
a. jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing;
b. cukup umur, yaitu :
  • unta minimal umur 5 (lima) tahun;
  • sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
  • kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
c. Kondisi hewan sehat, antara lain :
  • tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak, termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;
  • tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan; dan
  • tidak memiliki cacar, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
6. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan, yaitu Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
7. Penyembelihan hewan kurban diutaman di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
8. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

Download Edaran Panduan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M


Selengkapnya mengenai Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 Masehi dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.



Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Edaran Panduan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat..



× BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Tags: DownloadJuknis
Next Post Previous Post
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar
comment url
Terima kasih telah berkomentar di Blog Guru Madrasah.
  • Untuk menyisipkan Gambar, Kode, atau Kutipan silahkan klik Tab Sisipkan di atas.
  • Emoji yang bisa digunakan pada komentar :), :D, :( <3, :love dan :top
  • Berkomentarlah sesuai topik dengan baik dan sopan
Masukkan URL Gambar atau Potongan Kode, atau Quote, lalu klik tombol yang kamu inginkan untuk di-parse. Klik tombol Salin Kode! lalu paste ke kolom komentar.


image quote pre code