Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik (Residu NIK) Tingkat Akhir Satuan Pendidikan
Residu NIK |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi melalui Pusat Riset dan Teknologi Informasi telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Juni 2022 tentang residu NIK.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2019 tertang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan , atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil .Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik,Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan itu kami mengharapkan bantuan Saudara agar menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbaiki data pendidik,tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Data residu (data peserta didik yang belum valid) tiap jenjang pendidikan sebagai bahan informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi,Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan dapat diunduh pada tautan : bit.ly/DataResiduNIK
Mekanisme perbaikan data peserta didik dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
Sedangkan perbaikan data pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilakukan melalui operator sekolah pada aplikasi vervalptk data.kemdikbud go.id.
Apabila Saudara membutuhkan informasi data tiap sekolah bisa menghubungi narahubung kami Sdr.Abdul Hakim nomor ponsel 0813 143 26810
Data residu (data peserta didik yang belum valid) tiap jenjang pendidikan sebagai bahan informasi ke Dinas Pendidikan Provinsi,Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan dapat diunduh pada tautan : bit.ly/DataResiduNIK
Mekanisme perbaikan data peserta didik dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
- Mandiri,yaitu peserta didik/ orang tua/ wali peserta didik dapat melakukan perbaikan data pada laman nisn.data.kemdikbud.go.id atau
- Melalui operator sekolah pada aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
Sedangkan perbaikan data pendidik dan tenaga kependidikan dapat dilakukan melalui operator sekolah pada aplikasi vervalptk data.kemdikbud go.id.
Apabila Saudara membutuhkan informasi data tiap sekolah bisa menghubungi narahubung kami Sdr.Abdul Hakim nomor ponsel 0813 143 26810
Demikian surat edaran ini kami sampaikan , atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Download Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir Satuan Pendidikan
Selengkapnya mengenai Buku Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir Satuan Pendidikan ini bisa anda lihat dan juga mengunduhnya melalui link yang kami sediakan dibawah ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai Buku Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat...
×
BACA DULU!
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
Mohon maaf jika ada pembatasan akses beberapa file google drive di web ini, dan saat ini kami belum bisa memberikan aksesnya. Terima kasih atas kunjungannya di blog Guru Madrasah.
image quote pre code